Jambi — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dinamika Bangsa resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan karya intelektual sivitas akademika. Pembentukan ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Dinamika Bangsa Nomor 027/SK/R/UNAMA/IV/2026 tentang susunan pengurus dan struktur organisasi Sentra HKI Tahun 2026.
Sentra KI dibentuk untuk mendukung perlindungan karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dosen, peneliti, dan sivitas akademika Universitas Dinamika Bangsa, sekaligus memperkuat pengelolaan dan pendampingan pengajuan hak kekayaan intelektual.
Adapun susunan pengurus Sentra KI terdiri dari Errissya Rasywir, S.Kom., M.T. sebagai Kepala LPPM, Dr. Benni Purnama, M.Kom. sebagai Kepala Sentra HKI, Dr. Fachruddin, MSI pada Divisi Manajemen, Pemasaran, dan Administrasi, Dr. Sharipuddin, M.Kom. pada Divisi Keuangan, Robby Setiawan, MSI sebagai Staf Pemasaran, dan Despita Meisak, MSI sebagai Staf Administrasi.
Dengan terbentuknya Sentra KI ini, Universitas Dinamika Bangsa diharapkan semakin mendorong budaya inovasi, meningkatkan jumlah karya yang terlindungi secara hukum, serta memperkuat hilirisasi hasil riset di lingkungan perguruan tinggi.





